Motif pelaku adalah memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada, terutama dalam hal keamanan di tempat kerja," tutup Kapolsek.
(***)