info-tangsel

Apel Gabungan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024 di Lapangan Satpol PP Kec. Setu

Sabtu, 21 September 2024 | 09:31 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Nurjahtjo,Bawaslu memiliki kriteria alat peraga sosialisasi yang harus ditertibkan,

Acep juga menghimbau kepada pasangan calon dan partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi mereka. 

Baca Juga: MBG Siap Jadi Andalan Nasional: Uji Coba Sukses di Sejumlah Kota

“Kami sudah mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon dan partai politik untuk menertibkan alat peraga sosialisasi. Jika masih ada alat yang belum ditertibkan, kami yang akan menertibkannya, dan kami berharap mereka tidak lagi mempertanyakan keberadaan alat peraga yang sudah diturunkan,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesetaraan dan kelancaran pemilihan umum serentak 2024 di Tangerang Selatan. (***)

 

Halaman:

Tags

Terkini