Apel Gabungan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024 di Lapangan Satpol PP Kec. Setu

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 21 September 2024 | 09:31 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Nurjahtjo,Bawaslu memiliki kriteria alat peraga sosialisasi yang harus ditertibkan,
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Nurjahtjo,Bawaslu memiliki kriteria alat peraga sosialisasi yang harus ditertibkan,

Setu, bidiktangsel.com - Pada Sabtu (21/9/2024), digelar apel gabungan penertiban alat peraga sosialisasi pemilihan serentak di Lapangan Satpol PP Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Bawaslu, dan unsur kepolisian setempat.

Baca Juga: KPU Tangsel Menetapkan Jumlah DPT 1.058.127 Pemilih

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Nurjahtjo, dalam wawancara khusus dengan awak media, menjelaskan pentingnya penertiban alat peraga sosialisasi jelang masa kampanye resmi yang dimulai pada 25 September 2024.

“Baik hari ini, kami, Pemerintah Tangerang Selatan bersama Bawaslu dan unsur Polri, terlibat dalam penertiban alat peraga sosialisasi terkait pemilihan. Penertiban ini penting untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh pasangan calon, baik di tingkat kota maupun provinsi. Ada dua pasangan calon di Tangerang Selatan dan dua pasangan di tingkat provinsi. Bawaslu memiliki kriteria alat peraga sosialisasi yang harus ditertibkan,” ujar Bambang.

Baca Juga: DLH Kota Tangerang Gelar Bimtek “Pengelolaan Sampah dan Pemantauan Kualitas Lingkungan” untuk Perusahaan

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa penertiban alat peraga sosialisasi ini harus dilakukan agar tidak ada pihak yang diuntungkan sebelum masa kampanye dimulai. 

"Kampanye akan dimulai tanggal 25, jadi penertiban harus dilakukan hingga alat peraga sosialisasi tidak lagi terlihat dan tidak difungsikan sebagai media sosialisasi," tambahnya.

Menurut Bambang, penertiban ini dilakukan secara signifikan di beberapa titik hingga batas waktu 24 September 2024, memastikan bahwa saat masa kampanye dimulai, alat peraga sosialisasi sudah tidak ada lagi di lapangan. 

Baca Juga: Universitas Pamulang Mengembangkan Teknologi Berbasis Green Economy dan Energi Terbarukan di Kampung Budidaya

Setelah tanggal 25, alat peraga kampanye akan sah digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, M. Acep, menambahkan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga kesetaraan bagi seluruh pasangan calon.

"Hari ini, kami sudah membagi tim penertiban. Satpol PP akan bertanggung jawab di jalan-jalan utama kota dan provinsi, sementara penertiban di jalan kecamatan dan kelurahan akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan anggota Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan," jelas Acep.

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur Banten dan Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024

Sebanyak 150 petugas diturunkan untuk melakukan penertiban hingga tanggal 24 September. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X