Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan munculnya pasangan calon lain, Taufik menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.
"Dengan berakhirnya masa pendaftaran pada pukul 23.59 WIB dan seluruh partai politik yang memenuhi syarat telah menentukan pilihannya, tidak ada lagi ruang bagi pasangan calon baru untuk mendaftar," tegasnya.
Baca Juga: Pasangan Benyamin-Pilar Resmi Daftar sebagai Calon Walikota Tangsel, KPU Lakukan Verifikasi
Setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, KPU akan melanjutkan ke tahap kampanye, yang dijadwalkan mulai tiga hari setelah penetapan.
Taufik juga menyampaikan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan lokasi kampanye dan memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, sehingga Pilkada 2024 di Tangerang Selatan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat," tutup Taufik. (***)