Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum, Perkuat Good Governance

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 22:16 WIB
Kesepakatan kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum.
Kesepakatan kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum.

Kota Serang, bidiktangsel.com - Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menjalin kesepakatan kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Plh Sekda Banten Virgojanti Ikuti Rakorpusda 2024: Fokus Penguatan Infrastruktur dan Teknologi untuk Pengendalian Inflasi

Kerja sama ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten.

Ketiga OPD tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Dalam PKS ini, Bapenda Provinsi Banten akan mendapatkan pendampingan dari Kejati Banten dalam menangani penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, dan air permukaan di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Al Muktabar Titipkan Amanah Percepatan Kesejahteraan kepada DPRD Lebak 2024-2029

Sementara itu, Dinas PUPR akan bekerja sama untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara berupa lahan situ dan pengadaan lahan. Sedangkan BPKAD Provinsi Banten akan didampingi dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset daerah.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk mitigasi risiko hukum yang berpotensi merugikan negara.

"Langkah-langkah seperti ini sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, inovatif, dan akuntabel. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan good governance dan clean government," ujar Al Muktabar.

Ia juga menekankan bahwa kesepakatan ini bukanlah untuk mencari perlindungan hukum, melainkan sebagai bentuk kolaborasi yang dapat mempercepat penyelesaian administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Forum Asta Cita Indonesia Resmi Berdiri, Siap Kawal Kebijakan Pemerintah

"Buktinya, pada tahun 2023, kami dapat menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK-RI dengan lebih cepat, yang menunjukkan efektivitas dari kerja sama ini," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PKS antara Kejati Banten dan dinas-dinas yang memerlukan pendampingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X