KPU Tangsel Terima Dua Pasangan Calon dalam Pendaftaran Pilkada 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:51 WIB
Ketua KPU Tangsel, M. Taufik, menyampaikan bahwa dua pasangan calon telah resmi mendaftar pada hari ini.
Ketua KPU Tangsel, M. Taufik, menyampaikan bahwa dua pasangan calon telah resmi mendaftar pada hari ini.

Setu, bidiktangsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar konferensi pers setelah pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan untuk Pilkada 2024 ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Tangsel, M. Taufik, menyampaikan bahwa dua pasangan calon telah resmi mendaftar pada hari ini.

Baca Juga: Ruhama Ben Resmi Mendaftar Sebagai Calon Wali Kota Tangsel: Kami Siap Menghadirkan Perubahan Nyata

"Alhamdulillah, hari ini kami menerima dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah Pak Benyamin Davnie dan Pak Pilar Sagaisan yang diusung oleh koalisi 16 partai politik peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran mereka kami terima pada pukul 14.00 WIB. Seluruh persyaratan calon maupun pencalonan sudah ditelaah dan memenuhi syarat," ungkap Taufik.

Selain pasangan Benyamin-Pilar, pasangan calon kedua yang mendaftar adalah Pak Rumamaben dan Ibu Sinta Wahyuni.

"Pasangan ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mendaftar pada pukul 17.16 WIB. Kami juga telah menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk kedua pasangan akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2024 di RSUP Sitanala," lanjut Taufik.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Ruhama-Shinta

Setelah pendaftaran, KPU Tangsel segera melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan oleh kedua pasangan calon.

Verifikasi ini mencakup pengecekan syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan baik secara digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun dalam bentuk fisik (hardcopy).

"Kami akan memverifikasi administrasi dan faktual semua dokumen, termasuk ijazah dan hasil tes kesehatan. Ini melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu dan Dinas Pendidikan, untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen," jelasnya.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Sambangi Pendaftaran Calon Wali Kota Tangsel, Tekankan Pentingnya Kemenangan Linier di Pilkada Serentak

Taufik juga menegaskan bahwa penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 21 September 2024 setelah seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai.

"Pada tanggal tersebut, kami akan mengadakan pleno untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi seluruh persyaratan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X