Para pelaku menghadapi ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.
"Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami," tutup AKBP Ibnu. (***)
Para pelaku menghadapi ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.
"Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami," tutup AKBP Ibnu. (***)