Ciputat Timur, bidiktangsel.com - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah menangani pengaduan asap pembakaran sampah di Jalan Meneng Utama 1 Blok FB 9 No. 2, Pladen, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Pengaduan tersebut diterima pada tanggal 20 Agustus 2023 dari warga Komplek Meneng.
Tim DLH kemudian bergegas ke lokasi kejadian dan melakukan imbauan atau teguran kepada pelaku untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran sampah.
Api berhasil dipadamkan oleh pihak Bintaro, dan pelaku telah diberikan teguran berupa surat peringatan terkait Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Larangan Membakar Sampah atau Membuang Sampah.
Baca Juga: Wow Berprestasi, Siswa SDN Muncul 01 Tangerang Selatan Raih Juara I FLS2N
Dalam peraturan tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah atau membuang sampah di sembarang tempat.
Pelaku yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah.
Pembakaran sampah dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti pencemaran udara, bau yang tidak sedap, dan dapat menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: Program Aje Kendor Sekolah, Wali Kota Serang Harap Semangat Belajar Anak Kembali Tumbuh
Masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, seperti tempat pembuangan sampah (TPS) atau bank sampah.
Sampah yang dibuang pada tempat yang ditentukan akan diolah dan dimanfaatkan kembali.
Dengan tidak membakar sampah dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, masyarakat dapat turut menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari pembakaran sampah. (***)
Artikel Terkait
Kick Off Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora RI 2023 di Tangsel
Bupati Lebak Lepas Coklat Retro Merdeka Ride 2023
Masyarakat Bumi Agung Permai II Gelar Kegiatan Positif Peringati HUT RI ke 78
425 CPNS Pandeglang Resmi Jadi PNS, Ini Pesan Bupati
Bupati Pandeglang Minta Kader Posyandu Gencar Edukasi Stunting