Ciputat Timur, bidiktangsel.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di lokasi yang terkait dengan kasus penipuan penjualan iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Reza Mahendra, Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggeledahan kali ini dilakukan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti dari tindak kejahatan. Lokasi penggeledahan berada di Ciputat Timur," ujar Reza kepada wartawan pada Rabu (5/7/2023).
Reza menyatakan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah ditempati oleh Si Kembar dan kini ditinggalkan. Tempat tersebut juga pernah didatangi oleh orang-orang yang menjadi korban penipuan dari Si Kembar.
Baca Juga: Keripik Bawang Original, Salah Satu Jenis Makanan Ringan Yang Sangat Populer
Selanjutnya, Reza menginformasikan bahwa pihak RW setempat telah mengamankan barang-barang yang ada di tempat tersebut.
"Barang-barang yang ada di tempat tersebut telah diamankan oleh pihak RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari bukti-bukti terkait tindak kejahatan mereka berdasarkan keterangan dari tersangka RA," ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti sofa, lemari, dan lain-lain.
Barang-barang tersebut kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar.
"Dugaan kami, barang-barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan," tambahnya. (***)
Artikel Terkait
Bank Sampah Langkah Inovatif Dalam Pengelolaan Sampah Dengan Prinsip 3R
Bupati Lebak Buka Pelatihan Membatik Shibori Bagi UKM Kabupaten Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak, Bahas Pengendalian Inflasi Daerah Secara Daring
Pembaruan Taman Tematik di Kota Tangerang untuk Kenyamanan Pengunjung
Kemenangan Kampung Jimpitan KB2 dalam Inovasi Kemandirian Masyarakat