Lokasi Penipuan Penjualan Iphone Oleh Si Kembar Rihana dan Rihani, Digeledah Polisi

- Rabu, 5 Juli 2023 | 22:23 WIB
Polisi ungkap pengembalian kerugian korban si kembar Rihana Rihani adalah Wewenang Pengadilan
Polisi ungkap pengembalian kerugian korban si kembar Rihana Rihani adalah Wewenang Pengadilan

Ciputat Timur, bidiktangsel.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di lokasi yang terkait dengan kasus penipuan penjualan iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Reza Mahendra, Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggeledahan kali ini dilakukan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti dari tindak kejahatan. Lokasi penggeledahan berada di Ciputat Timur," ujar Reza kepada wartawan pada Rabu (5/7/2023).

Reza menyatakan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah ditempati oleh Si Kembar dan kini ditinggalkan. Tempat tersebut juga pernah didatangi oleh orang-orang yang menjadi korban penipuan dari Si Kembar.

Baca Juga: Keripik Bawang Original, Salah Satu Jenis Makanan Ringan Yang Sangat Populer

Selanjutnya, Reza menginformasikan bahwa pihak RW setempat telah mengamankan barang-barang yang ada di tempat tersebut.

"Barang-barang yang ada di tempat tersebut telah diamankan oleh pihak RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari bukti-bukti terkait tindak kejahatan mereka berdasarkan keterangan dari tersangka RA," ungkapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti sofa, lemari, dan lain-lain.

Barang-barang tersebut kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar.

"Dugaan kami, barang-barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan," tambahnya. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangsel Gelar Gebyar Bulan Pemuda

Senin, 2 Oktober 2023 | 22:16 WIB

Tangsel Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 27 September 2023 | 22:25 WIB

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB
X