Serpong, bidiktangsel.com - Tim gagak hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda terkait peredaran obat keras golongan G.
Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di dua wilayah Serpong dan Ciputat berhasil disita petugas gabungan.
Hasil dari razia itu, petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Baca Juga: Tegakkan Perda, Satpol PP Segel Cafe & Resto Belum Berizin
Kasi. Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri kepada wartawan menjelaskan terkait razia obat golongan G.
Menurutnya, razia tersebut dilakukan lantaran pihaknya mendapati laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat golongan G di Tangsel.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta," Katanya kepada awak media.
Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (***)
Artikel Terkait
Satpol PP dan Trantib Linmas Dibekali Kesiapan Tangani Masalah di Lapangan
Satpol PP dan TNI-Polri Lakukan Operasi Cipta Kondisi
Satpol PP Tangerang Selatan Gelar Razia Miras Dan Pekerja Anak Dibawah Umur
Kota Tangerang Di Pilih Menjadi Lokasi Diklat PPNS Satpol-PP Oleh Kemendagri
Kinerja Apik,Satpol-PP Kota Depok Diganjar Banyak Penghargaan