Bidiktangsel.com - Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan peraturan daerah di tempat hiburan malam menjelang bulan puasa Ramadhan, pada Rabu (10/03-2023)
Dalam operasi penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dibeberapa tempat hiburan di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
"Tempat hiburan yang kami datangi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Oki Rudianto selalu Kasat. Pol PP Kota Tangsel.
Baca Juga: Dishub Tangsel Klaim One Way Pagi Hari Lancar, Sore Hari Sedang Cari Solusi
Lanjutnya, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik.
"Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya," ujarnya.
Selain itu, razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang selatan
"Sebanyak 399 Ratusan minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Segel Videotron Di Bunderan Alam Sutera
Selain razia miras juga digelar operasi kepada para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.
Satpol PP juga memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan.
"Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur, tindak lanjut dari operasi penegakkan Perda akan kami sampaikan ke dinas terkait," pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
VIDEO: Detik-Detik Satpol PP Tangsel Bongkar Gudang Miras
Satpol PP Tangsel Bersama Damkar Lakukan Evakuasi Tiang Reklame
Satpol PP Tangsel Segel Videotron Di Bunderan Alam Sutera
Satpol PP Tangsel Gelar Operasi Kawasan Tanpa Rokok Di 13 Sekolah
Acara Pesta Rakyat, Satpol PP Tangsel Bersihkan Lapangan Sunburst BSD