Serpong, BidikTangsel.com - Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan operasi penegakkan perda tentang kawasan tanpa rokok di wilayah kota Tangerang Selatan.
Sasaran operasi perda dilakukan di sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, Madrasah Tsanawiyah, ibtidaiyah dan Aliyah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar disekolah-sekolah
Menurut Kepala Satuan Pol PP. Oki Rudianto mengatakan bagi para pelanggar akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda maksimal 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana pasar 20 Jo pasal 10 perda no 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang akan dilakukan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis pagi (24/11/2022).
“Kami juga memberitahukan kepada kepala sekolah agar tidak terjadi lagi atau membiarkan baik guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yg merokok di kawasan sekolah,” ujarnya.
Adapun kegiatan operasi penegakkan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTM) yang sebelumnya, tahun lalu juga sudah datangi beberapa wilayah KTR untuk dapat dipatuhi terlebih disekolah-sekolah.
“Kami memperingatkan untuk tidak ada aktifitas merokok di kawasan sekolah dan untuk tahun ini kami berlakukan bagi pelanggar dilakukan sidang tipiring,” pungkasnya. (Red)