Tower Telekomunikasi Diduga Bermasalah di Tangsel, Adhit Desak Audit Perizinan dan Uji Keselamatan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB
Menara Telekomunikasi di Tangsel Jadi Sorotan, Adhit Minta Audit dan Transparansi
Menara Telekomunikasi di Tangsel Jadi Sorotan, Adhit Minta Audit dan Transparansi

Baca Juga: Karhutla Arjuno-Welirang Meluas ke 4 Wilayah, 70 Titik Api Masih Terdeteksi

Keempat, pengujian keselamatan teknis dan paparan radiofrekuensi melalui koordinasi dengan instansi serta tenaga teknis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Kelima, penegakan hukum tanpa tebang pilih apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, melalui tindakan administratif atau langkah hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Adhit juga menilai penentuan lokasi menara perlu mempertimbangkan perencanaan jaringan, kesesuaian tata ruang, keselamatan konstruksi, serta ketentuan teknis yang berlaku. Rekomendasi Diskominfo, menurutnya, perlu ditempatkan dalam koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Diminta Berikan Kepastian Hukum

Adhit menekankan bahwa investasi dan perlindungan masyarakat bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Penyelenggara telekomunikasi membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat berhak memperoleh jaminan keselamatan dan lingkungan yang tertib.

Ia meminta Pemkot Tangsel tidak berhenti pada pernyataan atau koordinasi, tetapi menyampaikan hasil pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

“Dugaan bukanlah vonis, tetapi dugaan yang disertai bukti merupakan alasan yang cukup untuk memulai pengawasan,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Asing dalam 98 Kasus Karhutla Korporasi, Negara Tetangga Disorot

Menurut Adhit, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan merupakan bagian dari kontrol sosial, bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi.

Ia berharap pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam memastikan seluruh pembangunan menara telekomunikasi memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlakuan adil kepada pelaku usaha yang patuh.

“Investasi harus mendapatkan kepastian, penyelenggara telekomunikasi harus memperoleh perlakuan yang adil, dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemkot Tangerang Selatan maupun instansi terkait dalam bahan informasi yang diterima mengenai jumlah menara yang diduga bermasalah, hasil pemeriksaan legalitas, atau tindakan pengawasan yang telah dilakukan. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X