Baca Juga: Pilar Resmikan Pos Gizi di Lengkong Gudang, Tangsel Targetkan 7 Pos Baru pada 2026
Keselamatan Konstruksi dan Paparan Elektromagnetik Jadi Perhatian
Selain persoalan perizinan, keberadaan menara BTS di sekitar permukiman juga memunculkan pertanyaan mengenai keselamatan konstruksi dan paparan gelombang radiofrekuensi.
Adhit meminta pemerintah memastikan setiap menara memenuhi persyaratan teknis, termasuk kekuatan struktur, instalasi kelistrikan, sistem proteksi petir, dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Ia juga mendorong pengukuran paparan elektromagnetik oleh pihak yang kompeten untuk memastikan tingkat paparan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Secara ilmiah, BTS menggunakan gelombang radiofrekuensi yang termasuk radiasi non-ionisasi. Paparan radiofrekuensi yang memenuhi batas keselamatan yang ditetapkan tidak terbukti secara konsisten menimbulkan dampak kesehatan pada masyarakat berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia.
Baca Juga: Nusron Wahid Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Imigrasi Ungkap Perjalanan ke Singapura dan Malaysia
Karena itu, kedekatan menara dengan permukiman tidak serta-merta membuktikan adanya bahaya radiasi. Penilaian harus didasarkan pada pengukuran, standar teknis, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi kalimat indah dalam dokumen perizinan, tetapi harus hadir sebagai jaminan nyata dalam setiap pembangunan,” ujarnya.
Lima Langkah Pembenahan Menara Telekomunikasi di Tangsel
Untuk memperkuat pengawasan dan memberikan kepastian hukum, Adhit mengusulkan lima langkah pembenahan kepada pemerintah daerah.
Pertama, audit menyeluruh terhadap menara BTS, meliputi pendataan lokasi, pemeriksaan dokumen perizinan, dan verifikasi persyaratan teknis. Pemeriksaan diprioritaskan pada menara yang dilaporkan masyarakat atau memiliki indikasi ketidakpatuhan.
Baca Juga: Hyundai-Kia Pamer 200 Inovasi AI, Robot Mulai Ubah Wajah Pabrik Otomotif
Kedua, evaluasi regulasi daerah untuk mengidentifikasi kemungkinan kekosongan atau ketidaksinkronan aturan, sekaligus memastikan kebijakan yang berlaku selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketiga, transparansi informasi publik mengenai status perizinan, instansi yang bertanggung jawab, dan hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang dikecualikan.
Artikel Terkait
BEI Berlakukan ARB 7% Mulai Hari Ini, Investor Wajib Pahami Dampaknya terhadap Saham
8 Pemain Keturunan Eropa Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Target Piala Dunia 2030 Jadi Sorotan
Pascaledakan Gas 52 Kg di Pasar Cimanggis Tangsel, Pilar Saga Sebut Sejumlah Ruko Terancam Dibongkar
Aspal Jalan Rawa Buntu Dikupas, Dua Titik Beton Rusak Tangsel Diperbaiki
Polda Kaltim Tunggu Hasil Propam, Nasib Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Usai Video Dugaan Kekerasan Viral