TPST Abu & Co Disorot, Pengelola Tegaskan Legalitas: “Kami Kelola Sampah Secara Mandiri”

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 24 September 2026 | 00:06 WIB
Keberadaan TPST Abu & Co pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pengelolaan sampah secara mandiri.
Keberadaan TPST Abu & Co pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pengelolaan sampah secara mandiri.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna, 596 DIM Dibahas

Menurut Kemal, persoalan akses ke lokasi berbeda dengan substansi pemberitaan. Karena itu, wartawan tetap perlu memperhatikan etika jurnalistik ketika melakukan peliputan di area privat atau area operasional perusahaan.

Pengelola Siapkan Langkah ke Dewan Pers

Atas pemberitaan tersebut, pihak Abu & Co menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Dewan Pers.

Langkah itu, kata Kemal, ditempuh untuk meminta penilaian terhadap proses pemberitaan, khususnya mengenai prinsip keberimbangan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta pemisahan antara fakta dan opini.

Kemal menekankan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai pemberitaan positif atau negatif terhadap perusahaan.

Menurutnya, media tetap memiliki kebebasan untuk melakukan kritik dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, informasi yang menyangkut suatu pihak harus disertai sumber yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga: 2 Pria Pemeran Konten ‘A Day in My Life’ Ditangkap Polisi: Jadi Tersangka hingga Terbukti Idap HIV

“Kalau berita, harus ada sumber yang jelas. Berbeda dengan tajuk rencana atau opini. Kalau berita, referensinya harus jelas dan pihak yang diberitakan juga dikonfirmasi,” kata Kemal.

Bantah Kesimpulan Sepihak

Kemal juga menyayangkan apabila sebuah pemberitaan langsung menggiring publik pada kesimpulan bahwa kegiatan TPST Abu & Co bermasalah tanpa terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan yang lengkap.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang tepat adalah melakukan verifikasi terhadap dokumen, kondisi lapangan, serta keterangan para pihak.

Ia menilai pemberitaan yang belum memberikan ruang klarifikasi berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Karena itu, pihak pengelola memilih menyiapkan klarifikasi dan dokumentasi sebagai bagian dari hak jawab sekaligus rekam jejak perusahaan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X