Dari Tangsel ke Tanggamus, SISGITA Jadi Rujukan Integrasi Data Tanah dan Pajak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 21 September 2026 | 18:09 WIB
Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA, yang digelar di Aula Blandongan Lantai 4, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan
Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA, yang digelar di Aula Blandongan Lantai 4, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan

Baca Juga: TPST Abu & Co Disorot, Tangsel Kaji Persoalan Lingkungan dan Janji Buka Hasil Evaluasi ke Publik

Pemkot Tangsel menyebut pemerintah daerah yang melakukan replikasi akan mendapatkan sistem yang telah dikembangkan, kemudian menyesuaikannya dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan masing-masing daerah.

Sebelumnya, sebanyak 58 pemerintah daerah telah menyatakan ketertarikan untuk mereplikasi inovasi sistem integrasi data pertanahan dan perpajakan yang dikembangkan Tangsel.

Daerah yang mengikuti kerja sama tersebut berasal dari sejumlah provinsi, antara lain Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, hingga wilayah Indonesia lainnya. Kabupaten Tanggamus menjadi salah satu daerah dari Provinsi Lampung yang ikut dalam skema tersebut.

Pemkot Tangsel menyatakan replikasi SISGITA merupakan bagian dari upaya berbagi inovasi dan pengalaman antarpemerintah daerah.

Baca Juga: CKG Ungkap 13 Persen Pelajar Tangsel Anemia, Pemkot Perkuat Gerakan Tablet Tambah Darah

Pengembangan sistem juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, terutama dalam pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan.

Dikembangkan ke Teknologi 3D

Pengembangan SISGITA juga tidak berhenti pada pemetaan bidang tanah secara dua dimensi.

Pemkot Tangsel menyiapkan pengembangan sistem dengan teknologi tiga dimensi (3D). Teknologi tersebut nantinya ditujukan untuk memberikan informasi yang lebih detail mengenai bangunan di atas bidang tanah, termasuk ukuran bangunan dan informasi ruang.

Dengan pengembangan tersebut, integrasi informasi pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat semakin detail dan mendukung proses pemutakhiran data.

Bagi daerah yang melakukan replikasi, sistem tersebut tetap perlu disesuaikan dengan kondisi data, regulasi, infrastruktur, serta kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Dugaan Bangunan dan Tower BTS Tanpa Izin di Serua Indah Ciputat Dikritik Warga, Pengaduan Lewat Tangsel Siaga 112 Dinilai Lamban

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Tangerang Selatan membuka ruang bagi inovasi yang dikembangkan di daerahnya untuk digunakan dan dikembangkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah lain.

Sementara bagi Kabupaten Tanggamus, kerja sama tersebut menjadi kesempatan untuk mempelajari sekaligus mengadaptasi sistem integrasi data tanah dan pajak sesuai karakteristik daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X