Dari Tangsel ke Tanggamus, SISGITA Jadi Rujukan Integrasi Data Tanah dan Pajak

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 21 September 2026 | 18:09 WIB
Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA, yang digelar di Aula Blandongan Lantai 4, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan
Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA, yang digelar di Aula Blandongan Lantai 4, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan

Baca Juga: 58 Pemda Incar Replikasi Sistem Peta Pajak Tangsel, Kerja Sama SISGITA Segera Ditandatangani

SISGITA Integrasikan Data Tanah dan Pajak

SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan data perpajakan dengan informasi bidang tanah berbasis geospasial.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, sistem tersebut menggabungkan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.

Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pertanahan maupun perpajakan secara lebih sistematis.

Salah satu persoalan yang dapat diidentifikasi melalui integrasi data adalah ketidaksesuaian antara data kepemilikan tanah dan data perpajakan.

Sebagai contoh, bidang tanah telah berpindah kepemilikan berdasarkan sertifikat, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Baca Juga: 58 Pemda Lirik SISGITA Tangsel, Integrasi Data Tanah dan Pajak Jadi Rujukan Nasional

Melalui pencocokan data, pemerintah dapat mengidentifikasi perbedaan tersebut untuk kemudian dilakukan pemutakhiran.

Sistem juga dapat membantu pemerintah mengetahui perubahan kondisi objek pajak. Bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, misalnya, dapat diperbarui ketika di lapangan telah terdapat bangunan.

Bagi pemerintah daerah, pemutakhiran tersebut penting untuk membangun basis data perpajakan yang lebih sesuai dengan kondisi faktual.

Pemkot Tangsel mencatat terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui seiring perubahan kepemilikan dan kondisi objek pajak. Dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan PBB-P2 dan BPHTB masih terus dihitung karena implementasinya masih dalam tahap awal.

Baca Juga: Ketua Forum UMKM Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Tangsel dan Praktik Mafia Tanah

Bukan Sekadar Replikasi Aplikasi

Kerja sama antardaerah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemindahan atau penggunaan aplikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X