Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember, Dasco: Tak Selesai Kami Mundur
Menurut Pilar, kepentingan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan kawasan sungai.
“Ini kan kepentingan bersama, dan apalagi bangunan yang tidak bersertifikat harus diserahkan untuk pembangunan bronjong. Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan publik. Itu catatan saya,” tegasnya.
Pembangunan turap, bronjong, saluran pembuangan, dan fasilitas pendukung di tiga lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangsel memperkuat infrastruktur pengendali longsor sekaligus meningkatkan pengelolaan aliran air.
Pemerintah menargetkan seluruh pekerjaan selesai sesuai jadwal hingga akhir 2026, terutama untuk memastikan infrastruktur pengamanan tebing dan pengendalian air dapat berfungsi optimal. (***)
Artikel Terkait
Bedah Rumah Tangsel 2026 Tuntas, 329 Hunian Tak Layak Disulap Jadi Lebih Aman
CKG Tangsel Tembus 48 Persen, Pemkot Kejar Cakupan Lebih Luas untuk Deteksi Dini Penyakit
DPR Kunci Tenggat RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Jadi Batas Pengesahan
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU: “Tanpa Dukungan NU dan Muhammadiyah, Saya Tak Dapat Mandat Rakyat”