Baca Juga: Mimpi Besar Garuda dari Banten: Liga 4 Piala Gubernur Resmi Digelar
“Memperpanjang libur tanpa izin dari atasannya, minimal dapat teguran tertulis. Tegurannya akan tercatat di dalam data kepegawaiannya, dan ini akan berpengaruh terhadap kinerja ke depan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan publik pasca Idulfitri 1447 H.
(***)
Artikel Terkait
Momen Ultah Mendiang Vidi Aldiano: Unggahan Haru Enzy Storia hingga Doa Bersama Keluarga dan Penggemar di Makam
Viral Mobil MBG Digunakan untuk Buang Sampah yang Berujung Pembekuan SPPG di Nabire oleh BGN
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Seskab Teddy Sebut Bazar Rakyat di Monas Dihadiri 200 Ribu Orang
Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesi
Dua Perempuan jadi Korban Pelecehan di Bekasi, Warganet Sebut Pelaku Diduga ODGJ yang Sering Terlihat di Kawasan Harapan Indah