“Yang tidak diperbolehkan adalah penambahan luas dari existing. Kalau ada di luar itu, sikapnya jelas—akan disurati dan dievaluasi,” ucapnya.
Ia juga menyoroti aspek kebisingan, debu, dan potensi pencemaran saluran air agar diprioritaskan penanganannya, termasuk penguatan komunikasi sosial dan kompensasi berkelanjutan bagi warga terdampak.
“Kita fasilitasi, kita benahi, dan kita awasi. Semua harus sesuai aturan,” pungkas Julham.
(***)
Artikel Terkait
Dekatkan Pelayanan Dasar, Gubernur Andra Soni Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Kota Serang
Bersama Seskab Teddy dan Bahlil, Presiden Prabowo Terbang ke Amerika Serikat untuk Pertemuan dengan Trump
Viral Bocah Kelas 2 SD Minta MBG Diganti Uang Rp15 Ribu, Begini Penjelasan BGN soal Pembagian Makanan saat Ramadan
Debu Putih Selimuti Jalan Ciater, Warga Cemas Dugaan Kebocoran Tabung Semen Adhimix
Sidak PT Adhimix RMC Indonesia, Anggota DPRD Tangsel Soroti Dugaan Ledakan Tabung Semen