Baca Juga: Resmikan Stasiun Jatake, Andra Soni Tekankan Peran Kereta Api bagi Pertumbuhan Wilayah
Hal ini dilatarbelakangi kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak akibat banjir serta tingginya aktivitas kendaraan berat yang melintas.
“Kita fokus ke infrastruktur, karena di Jombang masih banyak titik banjir yang menyebabkan jalan cepat rusak. Selain itu, ada juga usulan terkait Penerangan Jalan Umum (PJU), karena masih ada wilayah yang minim penerangan,” jelasnya.
Terkait pengawasan kendaraan berat dan regulasi lalu lintas, Maria menyebut kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi dan dinas terkait.
Meski demikian, DPRD Tangsel tetap berperan mengawal melalui komisi-komisi sesuai bidangnya agar kebijakan berjalan optimal.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua usulan Musrenbang dapat langsung direalisasikan karena harus melalui tahapan dan penilaian skala prioritas.
Baca Juga: Milad ke-23 FSPP, Wagub Dimyati Ajak Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas
Menurutnya, kondisi darurat seperti bencana alam menjadi pertimbangan utama, termasuk dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Musrenbang itu berbasis prioritas. Kalau ada kondisi yang lebih darurat, tentu itu yang diutamakan. BTT pun penggunaannya harus hati-hati dan melalui proses asesmen yang ketat,” pungkas Maria.
Melalui Musrenbang ini, diharapkan usulan pembangunan dari masyarakat Kelurahan Jombang dapat terakomodasi secara tepat sasaran dalam RKPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2026, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan permukiman warga.
(***)
Artikel Terkait
Lubang Raksasa di Ketol, Aceh Tengah: Longsoran Meluas hingga Membentuk Lekukan seperti Jalur Aliran Sungai
Usai Tak Terbukti Pakai Bahan Spons, Rumah Pedagang Es Jadul Ramai Didatangi Perwakilan Bupati yang Datang Bawa Bantuan
Tinjau Banjir di Carenang, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Tidak Ada Warga Kekurangan Makanan
Jebol Akibat Hujan Deras, DPUPR Kabupaten Serang Bangun Kembali TPT Kantor Kecamatan Ciomas
Dipanggil DPR Buntut Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Grogi saat Ditanya Isi Pasal KUHP