Menteri LH Awasi Krisis Sampah Tangsel, Ancaman Sanksi hingga Pidana Mengemuka

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 22 Desember 2025 | 11:59 WIB
Agenda pengawasan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Agenda pengawasan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: KLH Minta Tangsel Percepat Penataan TPA Cipeucang

“Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah daerah, termasuk Bogor dan wilayah di Jawa Barat. Untuk sementara, penanganan substansi akan dibantu dari Serang. Kerja sama ini berada di bawah koordinasi gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa aspek hukum tetap menjadi perhatian utama. Ia menyebut Pasal 40 UU 18/2008 yang memuat ancaman pidana minimal empat tahun bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah.

“Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman, ketegasan hukum tetap harus dijalankan,” tandasnya.

Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran 5 dan 13 Dilaporkan Rusak Parah

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan Pemkot siap menjalankan seluruh arahan kementerian. Ia memastikan akses jalan menuju TPA Cipeucang tengah diperbaiki dan ditargetkan rampung dalam dua hari ke depan agar operasional kembali berjalan optimal.

“Kami fokus ke landfill 3 dan menyiapkan landfill 4. Landfill 1 dan 2 sudah tidak memungkinkan digunakan,” ujar Benyamin.

Ia juga optimistis TPA Cipeucang dapat ditutup permanen pada Juni mendatang, seiring penerapan teknologi pengolahan sampah, kerja sama antar daerah, serta penguatan armada pengangkutan. 

Pemkot Tangsel bahkan telah menambah 27 unit truk sampah baru dan menyiapkan skema pengangkutan hingga 400–500 ton per hari ke TPA Cilowong, Kota Serang.

Baca Juga: Kader Ansor–Banser Diminta Siap Jemput Bonus Demografi

Dalam jangka menengah, Pemkot Tangsel tetap mengacu pada sistem sanitary landfill, sambil menunggu implementasi Perpres 109 terkait pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk opsi waste to energy.

Pengawasan langsung Menteri Lingkungan Hidup ini menegaskan bahwa krisis sampah di Tangerang Selatan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan isu lingkungan, kesehatan publik, dan penegakan hukum yang harus dituntaskan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X