Menteri LH Awasi Krisis Sampah Tangsel, Ancaman Sanksi hingga Pidana Mengemuka

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 22 Desember 2025 | 11:59 WIB
Agenda pengawasan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Agenda pengawasan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan.

Ciputat, bidiktangsel.com - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan pengawasan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan. 

Dalam agenda pengawasan tersebut, Menteri menegaskan bahwa persoalan sampah di Tangsel berada dalam kondisi serius dan darurat, sehingga memerlukan langkah tegas, terukur, dan tidak mengesampingkan aspek hukum.

Dalam wawancara doorstep bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, jajaran Pemkot Tangsel, serta Wakil Ketua DPRD, Hanif menyampaikan bahwa pemerintah pusat memantau langsung dinamika penanganan sampah, khususnya terkait TPA Cipeucang.

Baca Juga: Posyandu Dinilai Solusi Tepat, Denny Charter Kritik Sentralisasi Program Makan Bergizi Gratis

“Kami menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Secara teknis, pada Mei 2024 kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” tegas Hanif.

Namun, melihat kondisi lapangan yang dinilai belum stabil, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar pengelolaan sampah sementara kembali dilakukan di Cipeucang, sambil proses penataan berjalan. 

Selain itu, pemerintah pusat mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah yang ada di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Minta Sajadah ke Relawan, Bocah Pengungsi Ini Curhat Miliknya Hanyut saat Banjir Bandang Sumatera

Tak hanya fokus pada TPA, Hanif juga mengumumkan langkah penegakan hukum terhadap pengelola kawasan industri, komersial, dan perumahan skala besar yang tidak menyelesaikan sampahnya secara mandiri.

“Tim akan turun menyisir seluruh pemilik kawasan. Kami akan berikan sanksi agar mereka bertanggung jawab mengelola sampahnya sendiri,” ujarnya.

Hanif mengungkapkan, kondisi darurat sampah di Tangsel terjadi akibat ketimpangan signifikan antara timbulan dan kapasitas penanganan, yakni sekitar 1.100 ton sampah per hari, sementara kemampuan penanganan hanya di kisaran 400 ton per hari. 

Baca Juga: PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026

Artinya, terdapat kelebihan hampir 600 ton sampah per hari yang harus segera dicarikan solusi lintas wilayah.

Untuk mengatasi situasi tersebut, Kementerian LH mendorong kerja sama antar daerah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X