Ciputat, bidiktangsel.com - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan pengawasan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Dalam agenda pengawasan tersebut, Menteri menegaskan bahwa persoalan sampah di Tangsel berada dalam kondisi serius dan darurat, sehingga memerlukan langkah tegas, terukur, dan tidak mengesampingkan aspek hukum.
Dalam wawancara doorstep bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, jajaran Pemkot Tangsel, serta Wakil Ketua DPRD, Hanif menyampaikan bahwa pemerintah pusat memantau langsung dinamika penanganan sampah, khususnya terkait TPA Cipeucang.
Baca Juga: Posyandu Dinilai Solusi Tepat, Denny Charter Kritik Sentralisasi Program Makan Bergizi Gratis
“Kami menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Secara teknis, pada Mei 2024 kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” tegas Hanif.
Namun, melihat kondisi lapangan yang dinilai belum stabil, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar pengelolaan sampah sementara kembali dilakukan di Cipeucang, sambil proses penataan berjalan.
Selain itu, pemerintah pusat mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah yang ada di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Minta Sajadah ke Relawan, Bocah Pengungsi Ini Curhat Miliknya Hanyut saat Banjir Bandang Sumatera
Tak hanya fokus pada TPA, Hanif juga mengumumkan langkah penegakan hukum terhadap pengelola kawasan industri, komersial, dan perumahan skala besar yang tidak menyelesaikan sampahnya secara mandiri.
“Tim akan turun menyisir seluruh pemilik kawasan. Kami akan berikan sanksi agar mereka bertanggung jawab mengelola sampahnya sendiri,” ujarnya.
Hanif mengungkapkan, kondisi darurat sampah di Tangsel terjadi akibat ketimpangan signifikan antara timbulan dan kapasitas penanganan, yakni sekitar 1.100 ton sampah per hari, sementara kemampuan penanganan hanya di kisaran 400 ton per hari.
Baca Juga: PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW: Siap Disahkan di Konkernas 2026
Artinya, terdapat kelebihan hampir 600 ton sampah per hari yang harus segera dicarikan solusi lintas wilayah.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Kementerian LH mendorong kerja sama antar daerah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Artikel Terkait
Danantara Indonesia dan BP BUMN Hadir untuk Rakyat: Lebih dari 1.000 Relawan dan 109 Truk Bantuan Dikerahkan Tangani Bencana Sumatera
BUMN Perkuat Bela Negara Lewat Aksi Nyata Tanggap Bencana
Tangis Haru Wanita di Sibolga Temukan Jasad Orang Tua Usai 2 Minggu Tertimbun Longsor: Sekalipun Cuma Bangkainya Saja
Dokter Gigi Jessica Freddy Speak Up soal Dugaan KDRT, dari Trauma Psikologis hingga Masalah saat Proses Perceraian
Curhat Ibu di Aceh Tamiang Beri Makan Bayi Mi Instan Akibat 11 Hari Terjebak Banjir: Sehat-Sehat Anakku