KLH Minta Tangsel Percepat Penataan TPA Cipeucang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 21 Desember 2025 | 12:35 WIB
Peninjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Peninjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Setu, bidiktangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) diminta mempercepat penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang menyusul supervisi dan peninjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sabtu (20/12/2025).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan progres penanganan sampah berjalan sesuai arahan dan sanksi pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang mendampingi kunjungan tersebut menyatakan, Pemkot Tangsel telah menjalankan sejumlah langkah strategis di TPA Cipeucang, mulai dari penerapan sistem terasering, pembangunan akses jalan baru, hingga pemasangan beronjong sebagai pengamanan kawasan.

Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran 5 dan 13 Dilaporkan Rusak Parah

“Tadi ada arahan langsung dari Pak Dirjen dan Ibu Deputi KLH. Kami diminta mempercepat penataan TPA Cipeucang. Upaya maksimal terus kami lakukan dan sebagian besar progresnya sudah berjalan,” ujar Pilar.

Selain penataan fisik, Pemkot Tangsel juga menyiapkan pembangunan Material Recovery Facility (MRF) sebagai bagian dari solusi jangka menengah.

Pada 2025, telah disiapkan pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi untuk hanggar dan fasilitas MRF.

Sementara pada 2026, direncanakan pembebasan tambahan lahan satu hektare guna mendukung sistem pengolahan lanjutan.

Baca Juga: Kader Ansor–Banser Diminta Siap Jemput Bonus Demografi

“Lahan yang dibebaskan ini juga untuk kebutuhan mesin-mesin. Sambil berjalan, kami juga membuka peluang kerja sama sementara dengan daerah lain dalam pengolahan sampah,” jelas Pilar.

Di sisi lain, Pilar menegaskan penanganan sampah tidak hanya berfokus di hilir, tetapi juga harus diperkuat dari hulu melalui keterlibatan masyarakat.

Menindaklanjuti arahan KLH, Pemkot Tangsel menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru pada Desember 2025 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan bank sampah.

Baca Juga: Curhat Ibu di Aceh Tamiang Beri Makan Bayi Mi Instan Akibat 11 Hari Terjebak Banjir: Sehat-Sehat Anakku

Dalam regulasi tersebut, Ketua RW ditetapkan sebagai Koordinator Bank Sampah, dengan lurah dan camat sebagai pembina wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X