KLH Minta Tangsel Percepat Penataan TPA Cipeucang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 21 Desember 2025 | 12:35 WIB
Peninjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Peninjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Baca Juga: Dokter Gigi Jessica Freddy Speak Up soal Dugaan KDRT, dari Trauma Psikologis hingga Masalah saat Proses Perceraian

Kebijakan ini ditujukan untuk menghidupkan kembali pemilahan sampah dari rumah tangga.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya di hilir. Pemilahan dari rumah tangga, pengurangan sampah, dan penguatan bank sampah harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Pilar juga memastikan, pembukaan akses jalan baru menuju TPA Cipeucang ditargetkan rampung pada Desember 2025 guna mendukung kelancaran operasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan Pemkot Tangsel telah melaksanakan tahapan awal penanganan sesuai sanksi KLH.

Baca Juga: Tangis Haru Wanita di Sibolga Temukan Jasad Orang Tua Usai 2 Minggu Tertimbun Longsor: Sekalipun Cuma Bangkainya Saja

“Kami ingin memastikan Pemkot Tangerang Selatan sudah melaksanakan tahapan dari penerapan sanksi yang ditetapkan Bapak Menteri. Pemerintah pusat juga berkewajiban membantu daerah mengurai persoalan sampah,” ujar Hanifah.

Ia menekankan optimalisasi penanganan di hilir melalui TPS3R, TPST, serta ratusan bank sampah yang telah ada, sekaligus membangun fondasi pemilahan sampah di hulu dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Hari ini kami juga akan bertemu Dirjen Cipta Karya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong kolaborasi dalam penyelesaian persoalan sampah di Tangerang Selatan,” ucapnya.

Baca Juga: BUMN Perkuat Bela Negara Lewat Aksi Nyata Tanggap Bencana

Pemkot Tangsel berharap, melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi masyarakat, penataan TPA Cipeucang dapat segera tertata secara berkelanjutan dan memberi dampak positif bagi lingkungan kota.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X