Pajak Award Tangsel 2025, Wajib Pajak Padati Ballroom Swiss-Belhotel Serpong

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 12 Desember 2025 | 19:47 WIB
Ajang tahunan ini menjadi bentuk apresiasi kepada para wajib pajak
Ajang tahunan ini menjadi bentuk apresiasi kepada para wajib pajak

Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar Pajak Award Tangsel 2025 di Ballroom Merdeka, Swiss-Belhotel Serpong, Jumat (12/12/2025).

Ajang tahunan ini menjadi bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan pantauan awak media, para undangan dari berbagai sektor usaha, pengembang, pelaku industri jasa, hingga pengelola pusat perbelanjaan tampak memadati area acara sejak sore hari. 

Baca Juga: Jeddah Terendam Banjir usai Diterpa Hujan Lebat hingga Angin Kencang, Bagaimana Kondisi di Makkah?

Para wajib pajak terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel.

Acara rencananya dibuka langsung oleh Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang dijadwalkan menyampaikan arah kebijakan serta capaian penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.

Kehadiran orang nomor satu di Tangsel ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi dengan para pelaku usaha.

Pajak Award Tangsel 2025 juga diisi dengan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak teladan, kategori penyetor pajak terbesar, wajib pajak paling patuh, serta inovasi pelayanan pajak daerah. 

Baca Juga: Pilu Suami saat Kumandangkan Azan demi Doakan Istrinya yang Hilang Ditelan Longsor Sibolga: Sayang, Ayo Pulang

Momentum ini diharapkan mendorong kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, rangkaian acara masih berlangsung dengan persiapan prosesi pembukaan oleh Wali Kota. 

Ajang penghargaan ini menjadi salah satu program strategis Tangsel untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kota melalui peningkatan penerimaan pajak daerah.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X