Bidiktangsel.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, turut menyoroti tentang banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera.
Novel menyatakan bahwa pengusaha tambang maupun perkebunan harus memiliki izin dan mematuhi aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
‘Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast ang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Novel melanjutkan, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif.
Perizinan Penambangan Bisa Masuk ke Ranah Korupsi
Penyidik yang pernah bertugas selama 6 tahun di KPK itu juga menyinggung tentang pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.
“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.
“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Lebih lanjut, jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.
Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan
Novel lantas menyebut bahwa penyelesaian dengan menggunakan Undang-Undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.
Berkaca dari metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.
Artikel Terkait
Musorkot IV KONI Tangsel Resmi Dibuka, Pilar Saga Ichsan Dorong Sinergi Menuju Juara Porprov 2026
Icha Terpilih Pimpin KONI Tangsel 2025–2029, Musorkot IV Tegaskan Persatuan Menuju Porprov 2026
Fraksi PDI-P Sidak TPA Cipeucang, Desak Pembentukan Pansus Sampah Tangsel
Plesiran Rp1,5 Miliar di Tengah Efisiensi, Pemkot Tangsel Disorot Publik, Pengamat: “Tidak Ada Urgensinya, Cenderung Menghambur-hamburkan Anggaran”
Tinjau Pembangunan GSG Pamulang Tangsel, Pilar: Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan dan Olahraga Masyarakat