Fraksi PDI-P Sidak TPA Cipeucang, Desak Pembentukan Pansus Sampah Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:04 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak

Setu, bidiktangsel.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kamis (11/12/2025). 

Sidak dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan dan aduan warga terkait dampak lingkungan yang semakin parah akibat overload-nya pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Tangsel, Adi Surya, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung untuk memastikan persoalan yang sejak lama dikeluhkan warga ini segera ditangani secara serius.

Baca Juga: Icha Terpilih Pimpin KONI Tangsel 2025–2029, Musorkot IV Tegaskan Persatuan Menuju Porprov 2026

“Ini bagian dari tugas kami di DPRD untuk merespons keluhan masyarakat. Persoalan TPA Cipeucang sudah lama menjadi masalah, terutama terkait tata kelola sampah yang dampaknya semakin luar biasa terhadap lingkungan,” ujar Adi Surya usai sidak.

Adi menyebut kondisi overload TPA Cipeucang telah menimbulkan dampak luas, mulai dari polusi udara yang menjangkau lebih dari satu kilometer, kelangkaan air bersih, potensi longsor, hingga banjir di permukiman sekitar.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah, Fraksi PDI-P mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TPA Cipeucang sebagai instrumen resmi DPRD. 

Pansus dianggap menjadi alat kelengkapan strategis untuk menangani persoalan yang bersifat mendesak dan lintas sektoral.

Baca Juga: Musorkot IV KONI Tangsel Resmi Dibuka, Pilar Saga Ichsan Dorong Sinergi Menuju Juara Porprov 2026

“Kami di Fraksi PDI Perjuangan sepakat mengajukan pembentukan Pansus TPA Cipeucang. Harapannya fraksi-fraksi lain juga dapat bergabung, karena ini menyangkut kepentingan warga,” ujarnya.

Adi menjelaskan, mekanisme pembentukan pansus akan melalui tahapan komunikasi dengan pimpinan DPRD, pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus), hingga pengesahan dalam rapat paripurna. 

Setelah itu, masing-masing fraksi akan mengirimkan perwakilan untuk bekerja bersama memanggil pihak terkait dan merumuskan solusi menyeluruh.

Baca Juga: Musorkot IV KONI Tangsel Resmi Dibuka, Hamka Andaru Tegaskan Target Juara Umum Porprov Banten 2026

Terkait solusi jangka pendek, Adi menegaskan bahwa kewenangan eksekusi ada di pemerintah daerah, sementara DPRD berfokus pada fungsi pengawasan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X