Agar Permohonan SKB Atas Waris Memenuhi Syarat, Warisan Bukan Objek Pajak, Ahli Waris Wajib Pastikan SKB PPh Terbit Tepat Waktu

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 8 Desember 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh: Yasir A.

Pondok Aren - Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas warisan kerap menjadi titik krusial dalam proses balik nama tanah dan bangunan. 

Meski warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), banyak ahli waris tetap berpotensi terkena PPh Final apabila tidak mengajukan SKB sesuai aturan. 

Inilah yang menjadi sorotan penulis, Yasir A., mengenai pentingnya pemahaman publik terhadap prosedur dan dasar hukum pembebasan pajak warisan.

Baca Juga: Soal Kontroversi 3 Bupati Aceh yang Tak Sanggup Atasi Bencana, Wamendagri Anggap Wajar dan Janjikan Bantuan dari Pusat

Warisan Dibebaskan dari PPh Final, Tapi SKB Wajib Diajukan

Secara normatif, warisan tidak dikenai PPh sehingga pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris ke ahli waris tidak termasuk objek PPh Final sebesar 2,5 persen. 

Namun pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan penerbitan SKB PPh untuk memastikan pengalihan tersebut bebas pajak.

SKB menjadi dokumen wajib dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Tanpa SKB, proses pengalihan dianggap sebagai transaksi biasa dan tetap dipungut PPh Final.

Pengecualian warisan dari PPh ini mengacu antara lain pada PMK-81 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-8/PJ/2025 yang mengatur tata cara permohonan SKB PPh atas warisan.

Baca Juga: Pilu Warga Desa Sekumur saat Air Setinggi 10 Meter Deras Menerjang Wilayahnya, Hanya Tersisa Bangunan Masjid

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Ahli Waris

Agar permohonan tidak tertunda, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut komponen utama yang menjadi persyaratan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X