Oleh: Yasir A.
Pondok Aren - Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas warisan kerap menjadi titik krusial dalam proses balik nama tanah dan bangunan.
Meski warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), banyak ahli waris tetap berpotensi terkena PPh Final apabila tidak mengajukan SKB sesuai aturan.
Inilah yang menjadi sorotan penulis, Yasir A., mengenai pentingnya pemahaman publik terhadap prosedur dan dasar hukum pembebasan pajak warisan.
Warisan Dibebaskan dari PPh Final, Tapi SKB Wajib Diajukan
Secara normatif, warisan tidak dikenai PPh sehingga pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris ke ahli waris tidak termasuk objek PPh Final sebesar 2,5 persen.
Namun pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mensyaratkan penerbitan SKB PPh untuk memastikan pengalihan tersebut bebas pajak.
SKB menjadi dokumen wajib dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tanpa SKB, proses pengalihan dianggap sebagai transaksi biasa dan tetap dipungut PPh Final.
Pengecualian warisan dari PPh ini mengacu antara lain pada PMK-81 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-8/PJ/2025 yang mengatur tata cara permohonan SKB PPh atas warisan.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Ahli Waris
Agar permohonan tidak tertunda, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut komponen utama yang menjadi persyaratan:
Artikel Terkait
Pengungsi Banjir-Longsor Sumatera Tembus Lebih dari 800 Ribu Jiwa, BNPB Ungkap Distribusi Bantuan Langsung ke Kantong Pengungsian
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital
Sempat Bilang Nyerah Atasi Bencana, Bupati Aceh Selatan Kini Tuai Kritik karena Tetiba Pergi ke Luar Negeri
Jalsah Salanah Ahmadiyah 2025 di Tangerang: 3.000 Peserta Hadir, Tekankan Persatuan, Damai, dan Keterbukaan Publik