Agar Permohonan SKB Atas Waris Memenuhi Syarat, Warisan Bukan Objek Pajak, Ahli Waris Wajib Pastikan SKB PPh Terbit Tepat Waktu

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 8 Desember 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca Juga: Pecah Tangis Ferry Irwandi saat Beri Bantuan Senilai Rp10 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang

  1. Dokumen Administratif Permohonan Formulir resmi permohonan SKB PPh. Surat Pernyataan Pembagian Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris. Bukti identitas ahli waris dan pewaris (KTP, KK, NPWP jika ada).  Akta kematian pewaris.
  2. Bukti Hubungan Waris. Akta kelahiran, akta nikah, atau penetapan pengadilan.
  3. Dokumen Objek Warisan. Sertifikat tanah atau bangunan. SPPT PBB tahun terakhir. IMB atau dokumen bangunan lain jika dipersyaratkan.
  4. Persyaratan Kepatuhan Pajak Ahli Waris. Telah menyampaikan SPT Tahunan dua tahun terakhir. Tidak memiliki tunggakan pajak. Tidak sedang terlibat perkara tindak pidana perpajakan.

Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penentu cepat atau lambatnya proses penerbitan SKB.

Baca Juga: Ganti Armada Angkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Baru Berteknologi Penampung Lindi

Prosedur Pengajuan SKB: Cepat, Namun Perlu Ketelitian

Permohonan SKB dapat diajukan melalui KPP tempat ahli waris terdaftar, baik secara langsung, melalui pos, maupun melalui aplikasi DJP seperti Coretax bila account sudah aktif.

Alurnya sebagai berikut:

  • Petugas KPP memeriksa kelengkapan permohonan.
  • Jika lengkap, diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

SKB PPh Final diterbitkan paling lambat tiga hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Jika KPP tidak memberikan keputusan dalam tenggat waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui otomatis sesuai ketentuan terbaru.

Penulis menegaskan bahwa proses yang tampak sederhana ini kerap tersendat hanya karena kekurangan dokumen atau ketidakpatuhan administrasi wajib pajak. Padahal, konsekuensinya cukup besar.

Baca Juga: WALHI: Pemerintah Harus Evaluasi dan Audit Pemilik Izin Penambangan di 3 Provinsi Terdampak Banjir-Longsor Sumatera

Jika Tidak Mengajukan SKB, Ahli Waris Wajib Bayar PPh Final

Bila ahli waris tidak mengurus SKB, pengalihan hak atas tanah atau bangunan warisan akan otomatis dianggap sebagai transaksi yang wajib dikenai PPh Final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Beban pajak ini tentu tidak kecil dan menambah biaya administrasi balik nama.

Yasir A. berharap edukasi mengenai SKB atas waris diperkuat baik di tingkat masyarakat maupun pejabat terkait, agar pemohon tidak dirugikan oleh ketidaktahuan prosedur.

“Warisan memang bebas pajak, tetapi hak itu tidak akan berlaku tanpa SKB. Ini yang harus dipahami ahli waris sejak awal,” tulisnya dalam opininya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X