Ketua RT Geram Trotoar Jadi Lapak PKL, Lapor ke DPRD Tangsel: "Jalan ya Jalan, Bukan Untuk Jualan!"

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 9 Juli 2025 | 21:19 WIB
Trotoar di kawasan tersebut justru berubah fungsi menjadi lapak liar pedagang kaki lima (PKL)
Trotoar di kawasan tersebut justru berubah fungsi menjadi lapak liar pedagang kaki lima (PKL)

Baca Juga: Hujan Lebat Sebabkan Genangan di Tangsel, SDABMBK Kota Tangsel Operasikan Pompa untuk Percepat Surut Air

“Trotoar ini dibangun untuk pejalan kaki dari dan ke Masjid Islamic Center. Tujuannya jelas: bukan untuk jualan!” tegas Alex.

Menurutnya, masalah ini bukan hanya soal estetika dan kenyamanan, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan fasilitas umum. Ia menyayangkan sikap acuh dari pihak terkait yang tidak melakukan penertiban secara rutin.

“Sudah jelas ada Perda yang melarang. Tapi PKL tetap nekat. Kalau cuma sidak sesekali, minggu depannya mereka balik lagi. Harusnya rutin, seminggu sekali minimal,” ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Hari Ini: Hujan Lebat Guyur Tangerang Selatan, 22 Titik Tergenang dan 1 Longsor: Ratusan Warga Mengungsi

Selain merusak citra kota, Alex menambahkan bahwa pembiaran semacam ini dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar di kemudian hari, baik dari sisi keamanan infrastruktur maupun keselamatan warga.

Desakan Penertiban Rutin

Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan di ruang publik. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pengguna jalan kaki, justru diambil alih oleh kepentingan ekonomi liar. 

Warga dan pengurus lingkungan berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas dengan pendekatan persuasif maupun tindakan langsung.

Dengan adanya laporan dari Ketua RT ke DPRD, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Tangsel untuk menyelesaikan persoalan trotoar yang berubah fungsi ini. 

Baca Juga: Cuaca Extream: Hujan Lebat Guyur Tangsel, Puluhan Titik Terendam Banjir dan Longsor Terjadi di Puri Pamulang

Penertiban secara berkala, penyediaan relokasi bagi PKL, dan edukasi terhadap aturan tata kota menjadi langkah penting yang harus segera diambil.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X