Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel: Kejati Banten Periksa Lima Pejabat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 12 Februari 2025 | 21:01 WIB

Setu, bidiktangsel.com – Dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menjadi sorotan.

Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin (10/2/2025), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini telah memeriksa lima pejabat terkait kasus tersebut, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan pejabat dan pegawai dari berbagai daerah di Banten.

"Total ada lima orang yang diperiksa dalam penyelidikan ini," ujar Rangga kepada awak media.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa para pejabat yang diperiksa meliputi Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Istana Bantah Pangkas Anggaran Mitigasi Bencana Hingga 50 Persen, BMKG Ajukan Dispensasi

Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel belum diperiksa, sejauh ini hanya bendaharanya yang telah menjalani pemeriksaan," tambah Rangga.

Kejati Banten terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Seperti Pesta Pernikahan Setiap Hari, Tantangan Besar bagi Pemerintah

Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna menentukan apakah ada unsur pidana yang mengarah pada tindak korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama terkait layanan kebersihan dan lingkungan.

Kejati Banten menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana publik akan dimintai pertanggungjawaban.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X