Zakat Fitrah 1446 H di Tangsel Ditetapkan Sebesar Rp 47.000

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 Januari 2025 | 18:43 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H sebesar Rp 47.000.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat gabungan yang digelar pada Selasa (21/01/2025) di aula Blandongan, Kantor Pemkot Tangsel.

Baca Juga: Kinerja APBN Provinsi Banten Periode s.d. 31 Desember 2024: Pertumbuhan Positif di Semua Sektor

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih; Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin; Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan; Ketua Dewan Pengawas Baznas Tangsel, Dadang Raharja; Kabag Kesra, Rizkiyah; Komisioner Baznas Tangsel, Deni Nuryadin; serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel.

Selain menentukan besaran Zakat Fitrah, rapat juga memutuskan nilai fidyah harian sebesar Rp 60.000 per jiwa.

Penetapan ini didasarkan pada survei harga beras yang dilakukan oleh Disperindag Tangsel di tujuh kecamatan.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Diskusi dengan Tokoh Aksi Demonstrasi di Kemendiktisaintek

Survei mencakup jenis beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat untuk memastikan kesesuaian nilai zakat dengan kebutuhan warga.

Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Muhammad Saidih, menyebut bahwa Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan.

"Alhamdulillah, rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan Baznas Tangsel telah memutuskan besaran Zakat Fitrah tahun ini sebesar Rp 47.000," ujarnya.

Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kendalikan Inflasi di Banten

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah zakat sesuai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan gencar mensosialisasikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) selama bulan suci Ramadhan.

Sosialisasi ini akan melibatkan kolaborasi dengan MUI, Pemkot Tangsel, dan Kemenag Tangsel untuk memastikan umat Muslim di Tangsel dapat menunaikan kewajibannya dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X