Polemik Surat Pemberitahuan Pengambilan PSU Sepihak di Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:28 WIB
Disperkimta Tangsel terkait rencana pengambilalihan sepihak terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) .
Disperkimta Tangsel terkait rencana pengambilalihan sepihak terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) .

Ciputat, bidiktangsel.com – Masyarakat Kota Tangerang Selatan dihebohkan dengan beredarnya surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) terkait rencana pengambilalihan sepihak terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di wilayah tersebut. 

Surat tertanggal 2 Desember 2024 itu diketahui beredar di media tanpa tanda tangan maupun stempel resmi dari pihak Dinas.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten

Dalam surat bernomor 600.2.5/3306/PSU/DPRKPP/2024 tersebut, disebutkan bahwa Dinas Perkimta merujuk pada berbagai peraturan, termasuk UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023.

Tujuan pengambilalihan PSU ini adalah untuk mengelola fasilitas yang ditelantarkan oleh pengembang atau pihak terkait.

Baca Juga: Run for Humanity: Pilar Saga Ichsan Kibarkan Semangat Solidaritas di Tangerang Selatan

Sebanyak 12 perumahan disebutkan dalam daftar pengambilalihan, di antaranya:

1. Perumahan Bukit Nusa Indah (Serua, Ciputat)

2. Cluster Serua Indah (Serua, Ciputat)

3. Perumahan Griya Satwika (Pisangan, Ciputat Timur)

4. Perumahan Pamulang Residence (Pondok Benda, Pamulang)

5. Perumahan Citra Mangu Permai (Jurang Mangu Barat, Pondok Aren), dan lainnya.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Juara Umum Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah se-Banten

Surat ini memunculkan polemik karena formatnya yang tidak dilengkapi tanda tangan maupun stempel resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X