Ciputat, bidiktangsel.com – Masyarakat Kota Tangerang Selatan dihebohkan dengan beredarnya surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) terkait rencana pengambilalihan sepihak terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di wilayah tersebut.
Surat tertanggal 2 Desember 2024 itu diketahui beredar di media tanpa tanda tangan maupun stempel resmi dari pihak Dinas.
Baca Juga: Ini Penjelasan Pj Gubernur Banten A Damenta Terkait Seleksi PPPK Provinsi Banten
Dalam surat bernomor 600.2.5/3306/PSU/DPRKPP/2024 tersebut, disebutkan bahwa Dinas Perkimta merujuk pada berbagai peraturan, termasuk UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023.
Tujuan pengambilalihan PSU ini adalah untuk mengelola fasilitas yang ditelantarkan oleh pengembang atau pihak terkait.
Baca Juga: Run for Humanity: Pilar Saga Ichsan Kibarkan Semangat Solidaritas di Tangerang Selatan
Sebanyak 12 perumahan disebutkan dalam daftar pengambilalihan, di antaranya:
1. Perumahan Bukit Nusa Indah (Serua, Ciputat)
2. Cluster Serua Indah (Serua, Ciputat)
3. Perumahan Griya Satwika (Pisangan, Ciputat Timur)
4. Perumahan Pamulang Residence (Pondok Benda, Pamulang)
5. Perumahan Citra Mangu Permai (Jurang Mangu Barat, Pondok Aren), dan lainnya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Juara Umum Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah se-Banten
Surat ini memunculkan polemik karena formatnya yang tidak dilengkapi tanda tangan maupun stempel resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya.
Artikel Terkait
Pj Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara: Reforma Agraria Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Ekonomi
Penerimaan Pajak Digital Indonesia Capai Rp31,05 Triliun Hingga November 2024
Kemeriahan Akhir Tahun 2024 Di CityWalk Serpong Green view Apartement
Cek Operasional Libur Nataru 2024, Pj Gubernur Banten A Damenta: Berjalan Normal Baik dan Lancar
Pj Gubernur Banten A Damenta Terima Kunker DPD RI Dapil Provinsi Banten