Polres Tangsel Ungkap 4 Kasus Penculikan dan Asusila Anak, Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Toleransi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 17 September 2024 | 21:01 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar empat kasus serius penculikan dan asusila terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu kurang dari 11 bulan.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 17 September 2024,

Konferensi Pers
Konferensi Pers
, tiga di antaranya berada di wilayah Tangsel dan satu di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Cisauk.

Baca Juga: Stabilitas Harga Pangan Kota Tangerang: Pemkot Intensif Pantau Harga di Pasar Tradisional

“Kami telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam penculikan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, serta satu pelaku anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas AKBP Victor Inkiriwang.

Kejadian-kejadian ini berlangsung sejak Oktober 2023 hingga September 2024.

Kasus paling mencolok terjadi pada 8 September 2024 di Serpong Utara. Seorang anak berusia 11 tahun berinisial A menjadi korban penculikan oleh pria berinisial MB, 49 tahun, yang bekerja sebagai ojek online.

Baca Juga: Hari Palang Merah Indonesia 2024: PMI Kota Tangerang Terus Berjuang Demi Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

“Korban sempat dibawa berkeliling sebelum diturunkan di sebuah mushola. Selama penculikan, korban mengalami ancaman dan dugaan tindak asusila,” ungkap AKBP Victor.

Kasus lain melibatkan pelecehan seksual oleh ayah sambung terhadap anak tirinya selama 10 tahun di Pondok Aren, serta kasus serupa di wilayah yang sama yang melibatkan anggota keluarga korban.

“Kejahatan terhadap anak-anak, yang merupakan kelompok rentan, tidak bisa ditolerir. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi melindungi masa depan anak-anak kita,” tegas Kapolres.

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024: Siapkan Diri Jadi Bagian dari Pemilu Bersejarah!

Saat ini, empat tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 terkait penculikan, serta Pasal 76D juncto Pasal 81 mengenai tindak asusila terhadap anak, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X