Ciputat, BIDIKTANGSEL.com - Terkait pemberitaan pungli oleh oknum Kepala Pasar Ciputat, Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima laporan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel.
Menurut Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair, tindak lanjut dugaan pungli tersebut dapat dilakukan berdasarkan pemberitaan.
Namun, surat pelaporan resmi dari Disperindag Tangsel tetap diperlukan.
"Bisa dari Disperindag Kota Tangsel untuk mengirimkan surat ke inspektorat agar bisa ditindaklanjuti," ujar Zubair saat dikonfirmasi, Kamis lalu (20/6).
Zubair menambahkan bahwa saat ini oknum Kepala Pasar Ciputat sedang dalam pemeriksaan internal oleh Disperindag Tangsel.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, telah menginstruksikan Kadis Disperindag Tangsel untuk menindaklanjuti oknum Kepala Pasar Ciputat yang diduga melakukan pungli. (MiftS/***)
Artikel Terkait
Penataan Pasar Ciputat: Pemkot Tangsel Tertibkan PKL di Bahu Jalan, Relokasi Sementara dan Penataan Kawasan Dilakukan
Pedagang Pasar Ciputat Ancam Demo Pemkot Tangsel, Diduga Ada Jual Beli Lapak
Operasi Bersih Besar-Besaran di Pasar Ciputat, Upaya DLH Tangsel Atasi Tumpukan Sampah
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat Soroti Masalah Pengelolaan Pasar
Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Lakukan Pembersihan Pasar Ciputat dan Galakkan Program Bank Sampah