Sekda Tangsel Instruksikan Disperindag Tindak Oknum Kepala Pasar Ciputat yang Menyalahgunakan Wewenang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:52 WIB
Mediaasi Pasar Ciputat Dinilai Pengamat Tidak Tepat.
Mediaasi Pasar Ciputat Dinilai Pengamat Tidak Tepat.

Ciputat, bidiktangsel.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahyo, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Pasar Ciputat.

Bambang menyatakan bahwa saat pertemuan antara Disperindag Tangsel dengan Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), pihaknya tidak mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang tersebut.

Baca Juga: Silaturahmi dan Diskusi, Bukan Mediasi, Pertemuan Disperindag Tangsel dan P3C Bahas Tata Kelola Pasar Ciputat

"Disperindag harus segera memanggil dan menindaklanjuti oknum Kepala Pasar Ciputat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegas Bambang.

Sementara itu, Ketua P3C, Sarlis, mengungkapkan bahwa isu pungli yang melibatkan Kepala Pasar Ciputat, Syamsudin, berawal dari peminjaman uang yang kemudian diselesaikan di kelurahan.

Menurut Sarlis, pengelolaan Pasar Ciputat sudah lama berantakan dan perlu diperbaiki. "Ke depannya, Kepala Pasar Ciputat harus lebih bersinergi dengan pedagang dan menyelesaikan hutang-hutangnya," ujar Sarlis.

Baca Juga: Mediasi Pungli Lapak Pasar Ciputat, Kepala Pasar Mengaku Khilaf dan Janji Kembalikan Uang

Sarlis menambahkan, jika Kepala Pasar Ciputat pindah atau berhenti, siapa yang akan membayar utang kepada pedagang.

"Anda bisa datang langsung ke Pasar Ciputat untuk melihat situasinya," katanya.

Pengamat Publik, Suhendar, menekankan bahwa pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang harus mendapatkan sanksi etik dan disiplin, bukan hanya pengembalian uang. "Pungutan liar dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki landasan hukum harus ditindak tegas oleh Pemkot Tangsel," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Disperindag Tangsel dan Kepala Pasar Ciputat belum memberikan komentar.

Baca Juga: Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat Soroti Masalah Pengelolaan Pasar

Dalam situasi di mana ASN atau non-ASN tidak mematuhi kewajibannya, kepala OPD memiliki wewenang untuk memberikan sanksi yang sesuai.

Tanpa adanya sanksi tegas, sulit untuk memperbaiki kedisiplinan pegawai. (MifTS/***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X