Ciputat, bidiktangsel.com - Kabel fiber optik yang semrawut di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) segera ditertibkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai landasannya.
Wali Kota Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Perwal ini mewajibkan kabel fiber optik diletakkan di bawah tanah, khususnya di jalan utama dan jalan kolektor.
"Penataan ini bertujuan untuk estetika dan kelancaran lalu lintas," ujar Benyamin.
Penertiban kabel ini akan dilakukan di 5 ruas jalan, yaitu: Jalan Kelurahan Ciater, Jalan WR Supratman, Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya dan Jalan Menjangan Raya.
"Penertiban ini ditargetkan selesai pada tahun 2024, dimulai pada April-Mei ini," kata Benyamin.
Penertiban kabel ini akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, kabel-kabel akan dimasukkan ke dalam tanah.
"Bila tidak memungkinkan, kabel akan dirapihkan secara one pull untuk beberapa operator," jelas Benyamin.
Penertiban kabel fiber optik ini merupakan salah satu upaya Pemkot Tangsel untuk mewujudkan kota yang rapi dan teratur.
"Kami harap masyarakat dapat mendukung upaya ini demi terciptanya Tangsel yang indah dan nyaman," ujar Benyamin. (***)
Artikel Terkait
Penataan Pasar Ciputat: Pemkot Tangsel Tertibkan PKL di Bahu Jalan, Relokasi Sementara dan Penataan Kawasan Dilakukan
Benyamin Davnie Resmi Daftar sebagai Calon Walikota Tangerang Selatan di PDI Perjuangan: Langkah Pertama Menuju Pilkada 2024!
Tangsel Gelar Berbagai Upaya Strategis Atasi Sampah 1.000 Ton Per Hari, Termasuk Incinerator dan Kerja Sama Daerah
Sampah Tangsel: Antara Regulasi Kurang Memadai dan Upaya Pemerintah
30 Tahun Kiranti: Wariskan Kekuatan Herbal Alami untuk Perempuan Indonesia