Masuki Masa Tenang, Benyamin Minta Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 12 Februari 2024 | 21:06 WIB
Bawaslu bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan penertiban APK.
Bawaslu bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan penertiban APK.

Setu, bidiktangsel.com - Pada tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung di Halaman Kantor Disdukcapil, Setu, pada Minggu (11/02/2024).

Apel ini dipimpin oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Benyamin menekankan pentingnya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang.

Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, dan aparat kewilayahan untuk membantu proses penertiban tersebut.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas! Pj Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

"Kita harus bersama-sama menertibkan atribut kampanye. Dukungan dari kepolisian, Kodim 0506, dan Dinas Lingkungan Hidup juga sangat diperlukan dalam proses ini," kata Benyamin.

Benyamin menyarankan untuk menyimpan APK hingga selesai masa pencoblosan dan penghitungan suara untuk menghindari penyalahgunaan.

Ia juga mengusulkan agar dibuat rencana acara untuk pemusnahan APK, dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri untuk memastikan prosesnya sesuai hukum.

Selain itu, Benyamin juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menjalankan kampanye dengan aman, nyaman, dan damai di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pj Bupati Lebak Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi: Siap Jaga Stabilitas Harga Pangan

Muhammad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa hari tersebut telah memasuki masa tenang, sehingga tidak diperkenankan lagi kegiatan kampanye atau pemasangan APK.

Namun, belum ada laporan penurunan APK dari peserta pemilu.

Bawaslu bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan penertiban APK secara menyeluruh agar tidak menumpuk menjadi sampah.

Masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam menertibkan dan menurunkan APK yang masih terpasang. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kota Tangsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X