Mangkir Lagi, Penyidik Akan Jemput Paksa Pemeran Film Porno

- Senin, 18 September 2023 | 11:14 WIB
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (PMJ News)
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (PMJ News)

Jakarta, bidiktangsel.com - Beberapa pemeran pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film dewasa belum menghadiri panggilan polisi dalam rangka proses penyelidikan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa mereka memberikan peluang kedua untuk "Jemput Paksa" pemeran yang tidak menghadiri panggilan pada hari Selasa (19/9/2023) besok.

"Apabila surat panggilan kedua sudah diterima dan mereka tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah, maka kami akan mengeluarkan surat perintah untuk 'Jemput Paksa'," ungkap Ade Safri kepada para wartawan pada hari Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Ciputat Timur Padamkan Kebakaran Sampah

Sebelumnya, panggilan pertama kepada semua pemeran film dewasa telah dilakukan pada hari Jumat (15/9/2023) pekan sebelumnya.

Namun, beberapa dari mereka tidak hadir atau tidak menerima panggilan karena masalah alamat.

Salah satu pemeran yang diduga terlibat dalam produksi film dewasa adalah Siskaeee dan Virly Virginia, yang belum dikonfirmasi kehadiran mereka pada hari Jumat sebelumnya.

"Surat panggilan pertama dikembalikan oleh ekspedisi karena alamat yang tidak lengkap, alamat tujuan yang salah, atau alamat yang sudah berpindah," jelas Ade Safri.

Baca Juga: Info BMKG, Cuaca Jakarta Hari Ini, 18 September 2023 Waspadai Potensi Hujan Petir

Sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemanggilan pemeran film dewasa untuk diperiksa terkait dengan pengungkapan rumah produksi pembuat film dewasa.

Ade Safri menjelaskan bahwa surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada 16 saksi talenta untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Selasa (19/9/2023) pekan berikutnya.

"Pemanggilan ulang dilakukan karena beberapa surat panggilan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dikembalikan karena alasan-alasan tertentu, seperti saksi yang tinggal di luar kota atau pulau, perubahan alamat, atau ketidakditemukan alamat yang dituju," tambah Ade Safri. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tangsel Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 27 September 2023 | 22:25 WIB

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB
X