• Kamis, 21 September 2023

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Selama 14 Hari, Perhatikan Hal Ini

- Senin, 18 September 2023 | 10:13 WIB
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra mulai 18 September - 1 Oktober 2023. (Foto : Instagram @tmcpoldametro)
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra mulai 18 September - 1 Oktober 2023. (Foto : Instagram @tmcpoldametro)

Jakarta, bidiktangsel.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari mulai hari ini, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.

“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Suyudi di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Bawaslu dan Kominfo Bekerjasama Tangkal Hoax dan Disinformasi

Suyudi menuturkan bahwa dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya, yaitu yang pertama untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.

Selanjutnya tujuan utama lainnya dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini yaitu menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Untuk itu laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” tuturnya.

“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Lebak Apresiasi Turnamen Sepak Bola Pantai Antar Guru Se-Kabupaten Lebak

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus petugas, antara lain:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
  15. Penertiban parkir liar.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB

Empat Jasad Tanpa Kepala Ditemukan di Lampung Selatan

Selasa, 12 September 2023 | 16:11 WIB
X