Jakarta, bidiktangsel.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari mulai hari ini, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.
“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Suyudi di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Bawaslu dan Kominfo Bekerjasama Tangkal Hoax dan Disinformasi
Suyudi menuturkan bahwa dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya, yaitu yang pertama untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.
Selanjutnya tujuan utama lainnya dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini yaitu menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Untuk itu laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” tuturnya.
“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Lebak Apresiasi Turnamen Sepak Bola Pantai Antar Guru Se-Kabupaten Lebak
Dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus petugas, antara lain:
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
- Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan.
- Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
- Penertiban parkir liar.
Artikel Terkait
HUT ke-43 Kelurahan Pisangan Meriah, Pilar: Harus Terus Maju
Jumbara PMR ke-7 PMI Kabupaten Tangerang Dibuka Sekda
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Instruktur
Bupati Lebak: Manasik Haji Anak TK Penanaman Nilai Keagamaan Sejak Dini
Bupati Lebak Buka Turnamen Bola Voli Antar Klub Se-Banten