Bogor, bidiktangsel.com - Wali Kota Bogor Bima Arya menindaklanjuti laporan pemberhentian guru honorer oleh kepala sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bogor Selatan.
Dalam keterangannya di akun IG @bimaaryasugiarto, Bima Arya mengatakan bahwa alasan pemberhentian tersebut tidak berdasar. Bahkan, guru tersebut tidak hanya berprestasi, tetapi juga dicintai oleh anak-anak.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Harga Bahan Pangan di Pasar Kranggot Turun
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," tulis Bima Arya.
Bima Arya pun mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah tersebut dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk Pak Reza, guru honorer yang diberhentikan, bisa kembali mengajar. Kegiatan belajar tidak boleh terganggu," tulis Bima Arya.
Baca Juga: Wali Kota Serang Tinjau Persiapan Jalan Frontage Unyur untuk Urai Kemacetan
Bima Arya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua. Pemimpin harus mengayomi, dan para pendidik harus selalu menjadi teladan. (***)
Artikel Terkait
BananaBee, Olahan Pisang yang Tetap Eksis di Tengah Pandemi
Wartawan mediakepri Group Alami Intimidasi saat Meliput Kerusuhan di Batam
Pemkab Lebak Gelar Diklat Pejabat Penatausahaan Keuangan
Pemkot Serang dan DPRD Sepakat Putuskan Kerja Sama Pasar Induk Rau
Kapolda Banten Kukuhkan Sat Pam Obvit Polresta Serang Kota