• Senin, 25 September 2023

Penuntut Umum Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:06 WIB
penyerahan tersangka atas nama RA dan tersangka RI.
penyerahan tersangka atas nama RA dan tersangka RI.

Serpong, bidiktangsel.com - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima penyerahan tersangka atas nama RA dan tersangka RI dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Apple dengan harga murah.

RA dan RI menawarkan produk Apple melalui Instagram dengan potongan harga hingga Rp700.000.

Baca Juga: Banten Raih 5 Medali di POPNAS XVI Sumsel 2023, Ratu Hanna Aqiela Raih Emas

Mereka juga menawarkan sistem promo dan bonus/hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu.

"Para korban yang tertarik kemudian melakukan pre-order ke RA dan RI." kata Hasbullah selaku Kasie Intelijen Kejari Tangsel.

Kedua tersangka kemudian memberikan nomor rekening untuk pembayaran.

Namun, setelah uang pembayaran diterima, RA dan RI tidak mengirimkan barang yang dipesan.

Baca Juga: DKI Jakarta Imbau WFH Selama KTT ASEAN, Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

"RA dan RI disangkakan dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan, atau Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Hasbulah.

Penuntut Umum menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang.

Penuntut Umum juga menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (***)

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB
X