Serpong, bidiktangsel.com - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima penyerahan tersangka atas nama RA dan tersangka RI dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan produk Apple dengan harga murah.
RA dan RI menawarkan produk Apple melalui Instagram dengan potongan harga hingga Rp700.000.
Baca Juga: Banten Raih 5 Medali di POPNAS XVI Sumsel 2023, Ratu Hanna Aqiela Raih Emas
Mereka juga menawarkan sistem promo dan bonus/hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu.
"Para korban yang tertarik kemudian melakukan pre-order ke RA dan RI." kata Hasbullah selaku Kasie Intelijen Kejari Tangsel.
Kedua tersangka kemudian memberikan nomor rekening untuk pembayaran.
Namun, setelah uang pembayaran diterima, RA dan RI tidak mengirimkan barang yang dipesan.
Baca Juga: DKI Jakarta Imbau WFH Selama KTT ASEAN, Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
"RA dan RI disangkakan dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan, atau Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Hasbulah.
Penuntut Umum menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang.
Penuntut Umum juga menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (***)
Artikel Terkait
Bupati Lebak Resmikan Kawasan Wisata Baduy Saung Sadulur Damandiri
MPP Pandeglang, Pelayanan Prima yang Layak Dipertahankan
Keripik Pisang Shafwah, Renyah dan Tak Terlupakan
Masjid Raya Al Azhom Diharapkan Jadi Model Masjid Berdaya
Ganjil Genap, Langkah Pemkot Tangerang untuk Melawan Polusi Udara