Baca Juga: Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Penegakan Perda Tanpa Kompromi
Pilihan yang diizinkan:
- Hak Pakai 30 tahun + 20 tahun + 30 tahun (maksimal 80 tahun)
- Hak Guna Bangunan (HGB) melalui PT PMA di atas tanah Hak Pakai
- Proses meliputi due diligence legal, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, serta balik nama sertifikat.
“Untuk mempermudah seluruh rangkaian proses tersebut, banyak investor global kini memanfaatkan layanan one-stop service yang digelar sejumlah firma hukum. Salah satu titik yang cukup ramai dikunjungi berada di Serpong Greenview Apartment, Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Serpong. Silahkan hubungi kami lewat nomor whatsapp +62818740404, bagi rekan WNA yang tertarik berkonsultasi dengan para praktisi hukum terkait," kata Erdianto, praktisi bisnis properti yang berbasis di BSD City, menutup wawancara.
(***)
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Yayasan Tuduh UIN Lakukan Penyerobotan Aset: Sengketa Kian Memanas
Rektorat UIN Jakarta Rampas Gedung Madrasah Pembangunan di Malam Hari, Kunci Diganti, CCTV Dimatikan
Lewat Eduwisata KidZania, Dinsos Tangsel Beri Pengalaman Berharga bagi 40 Anak Terlantar
HUT ke 17 Tangsel, Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya
Sekda Bambang Harapkan Kondusifitas dan Kolaborasi Masyarakat