Setu, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Benyamin menegaskan bahwa aturan soal minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah.
Baca Juga: Sekda Bambang Harapkan Kondusifitas dan Kolaborasi Masyarakat
"Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh," ujar Benyamin.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas laporan masyarakat.
"Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun," jelasnya.
Minuman beralkohol tersebut disita dari berbagai warung tidak resmi yang masih nekat menjual miras secara tersembunyi.
Baca Juga: HUT ke 17 Tangsel, Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya
Menurut Benyamin, pedagang resmi sudah memahami aturan sehingga penindakan lebih banyak menyasar pelaku ilegal.
Selain menyita barang bukti, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan terhadap para pelaku yang melanggar ketentuan peraturan daerah.
"Yang jelas, selama ada pelanggaran Perda, kami tindak. Ada penyidikan, bukan cuma penyitaan," tutur Benyamin.
Saat ditanya terkait potensi kerugian negara akibat peredaran miras ilegal, Benyamin menyebut pihaknya belum menghitung aspek tersebut secara spesifik. Fokus pemerintah lebih pada ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakan aturan daerah.
Baca Juga: Lewat Eduwisata KidZania, Dinsos Tangsel Beri Pengalaman Berharga bagi 40 Anak Terlantar
Ia memastikan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga Tangsel tetap aman dan kondusif.
"Ini akan terus kita lakukan sepanjang Perda-nya (berlaku) di Tangerang Selatan," ucap dia. (***)
Artikel Terkait
Guru Nasional, Terima Kasih Guru: SDN Rawabuntu 03 Tegaskan Komitmen Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah
HUT ke 17, Pemkot Tangsel Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan di Paripurna DPRD
Satpol PP Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras, Tegaskan Komitmen “Tangsel Zero Alkohol”
Kadin Tangsel Pastikan Mukota Digelar 30 November, Undangan Resmi untuk 200 Peserta Mulai Dikirim
DLH Tangsel Perkuat Pengelolaan Sampah, Mitigasi Banjir, dan Lingkungan Berkelanjutan