Booming!, Proyek Properti Baru Di BSD Timur Serpong Dan Kebijakan Global Citizenship Of Indonesia

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 30 November 2025 | 16:18 WIB

Baca Juga: Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Wali Kota Tangsel Resmikan 'Ngider Sehat Premium'

Khusus kawasan Serpong Greenview Apartment yang bersebelahan dengan Akasa Apartment, juga ikut terdongkrak sebagai kawasan sunrise property, dengan proyek pembangunan ruko-ruko baru di kawasan Akasa Apartment tersebut.

Ditargetkan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari kantor modern, food and beverage, klinik kesehatan, tempat kursus, hingga kelas malam perguruan tinggi, menjadikannya magnet investor, baik domestik maupun global, yang ingin mengamankan posisinya di jantung pertumbuhan BSD Timur-Serpong," tambah Erdianto.

*Kepastian Hukum Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas Waktu Bagi WNA : Global Citizenship Of Indonesia (GCI)EPASTIAN HUKUM IZIN TINGGAL TETAP TANPA BATAS WAKTU BAGI WNA : GLOBAL CITIZENSHIP OF INDONESIA (GCI)*

Baca Juga: Pemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah

Di sisi regulasi keimigrasian, kehadiran Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada 19 November 2025 lalu, memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal mereka.

GCI merupakan terobosan keimigrasian yang hadir sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda di Indonesia, mengadopsi model serupa seperti Overseas Citizenship of India (OCI). GCI memberikan dua fasilitas utama yang tidak dimiliki oleh izin tinggal konvensional (KITAS/KITAP):

1. Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas Waktu (Unlimited Stay Permit).

2. Izin Masuk Kembali Tak Terbatas (Unlimited Re-entry Permit).

Baca Juga: Marhadi Siap Maju Ketua Kadin Tangsel: “Ikhtiar Sudah, Mohon Doa dan Dukungan”

Seluruh proses permohonan GCI dilakukan secara daring dan terintegrasi melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Pemegang GCI tidak perlu lagi repot mengurus perpanjangan izin tinggal secara berkala.

*SIAPA YANG MASUK KATAGORI GLOBAL CITIZEN OF INDONESIA ?*

Kebijakan ini secara spesifik menargetkan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan historis dan kekerabatan kuat dengan Indonesia, meliputi:

- Eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keturunannya hingga generasi kedua (diaspora).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X