SPPT PBB Terblokir Karena Nunggak, Begini Cara Aktivasinya Bagi Warga Kabupaten Tangerang

- Minggu, 5 Februari 2023 | 10:13 WIB
Cara Pengaktifan SPPT PBB Yang Dibokir Karena Nunggak Pajak di Kabupaten Tangerang
Cara Pengaktifan SPPT PBB Yang Dibokir Karena Nunggak Pajak di Kabupaten Tangerang

Tangerang, bidiktangsel.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka pelayanan aktivasi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baik secara online maupun offline mulai tanggal 13 Februari 2023.

Pelayanan aktivasi tersebut diperuntukan kepada warga masyarakat yang sudah memiliki SPPT PBB namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan.

Bapenda Kabupaten Tangerang juga telah memblokir sejumlah SPPT PBB sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya diwilayah Kabupaten Tangerang.

Apabila wajib pajak ingin memiliki SPPT masyarakat bisa memperoleh SPPT elektronik melalui web sicepot.tangerangkab.go.id.

wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri. Bapenda juga membuka layanan aktivasi melalui aplikasi WhatsApp ke 081110567123.

“Jadi ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring Hasilnya sama dan validasinya sama, yang menjadi pembeda adalah Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” kata Dwi Chandra Budiman selaku Kabid. Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Kabupaten Tangerang pada Jumat (03/02/2023).

Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Tangerang untuk selalu patuh dalam membayar PBB.

Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak.

Pengaktifan SPPT PBB ini juga sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan.

Kini pembayaran PBB makin mudah dan tidak perlu antre, karena bisa dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Traveloka, Alfamart, Indomaret, Ovo, GoPay, dan LinkAja.

Sebagai informasi, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Diantaranya :

1. UPT I Tigaraksa, samping Kantor Kelurahan Tigaraksa: Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear, Kecamatan Cisoka,Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan.
2. UPT II Balaraja, saat ini di Kantor bersama keagamaan Kecamatan Balaraja, meliputi : Kecamatan Balarja, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Mekar Baru.
3. UPT III Rajeg, belakang Kantor Kecamatan Rajeg meliputi : Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kemiri.
4. UPT IV Pakuhaji, samping Kantor Kecamatan Pakuhaji yaitu : Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Kosambi.
5. UPT V Kelapa Dua, samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkab Tangerang

Tags

Terkini

Pemkot Tangerang Miliki Fasilitas Puskeswan

Jumat, 31 Maret 2023 | 12:49 WIB
X