Dakuinya bahwa Keluarga Riman Bin Ecang merupakan warganya yang berdomisili di Kelurahan Kedaung Baru.
Secara fisik, kata Wawan, lahan milik keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 berada di atas TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangerang.
“Mereka hanya meminta keterangan waris dari kelurahan karena berdomisili di Kedaung Baru, kalau fisik lahannya ada di TPA Rawa Kucing di Kelurahan Kedaung Wetan,” ungkap Lurah. (*/Red)