Bantah Keterlibatan Kasus Keterangan Tanah di Kedaung Wetan, Waris: Pemkot Ngulur Pencairan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 9 Februari 2021 | 09:57 WIB

Dakuinya bahwa Keluarga Riman Bin Ecang merupakan warganya yang berdomisili di Kelurahan Kedaung Baru.

Secara fisik, kata Wawan, lahan milik keluarga Riman Bin Ecang seluas 387m2 berada di atas TPA Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan rencananya akan dibebaskan Pemkot Tangerang.

“Mereka hanya meminta keterangan waris dari kelurahan karena berdomisili di Kedaung Baru, kalau fisik lahannya ada di TPA Rawa Kucing di Kelurahan Kedaung Wetan,” ungkap Lurah. (*/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X