Pasalnya selama ini kata Samad, untuk pengurusan pembebasan lahan milik almarhum orangtuanya telah mempercai kuasa.
Dan tidak mengetahui siapa yang menandatangani meskipun kata pria kelahiran Oktober 1955 itu mengaku pernah membaca surat keterangan yang disebut palsu.
“Demi Allah, saya juga bingung belum pernah saya ketemu, kenal aja gak sama yang bersangkutan. Saya mah lebih banyak di rumah sekarang. Kalau dipanggil ada keperluan baru saya datang. Kan ada ponakan yang mengurus,” ungkap Samad polos.
Yang terpenting menurutnya, kalau sudah ditangani pihak kepolisian, segera dituntaskan agar proses pembebasan lahan almarhum segera dicairkan.
“Saya dirugikan kan, yang penting polisi supaya cepat mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.
Menurut Wawan Gunawan Lurah Kedaung Baru, kasus tandatangangan Camat Neglasari dan Lurah Kedaung Wetan yang diduga dipalsukan proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.
Maka kata dia, pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan waris kepada yang bersangkutan.
“Betul (kasusnya,red) sudah dilaporkan ke Polres. Intinya seperti itu, karena kasus itu masih berproses, yakni soal tandatangan keterangan tanah palsu menjiplak tandatangan lurah kedaung Wetan dan camat Neglasari,” kata Wawan Gunawan, Lurah Kedaung Baru, dihubungi penamerdeka,com, Rabu (6/1/2021).