Bantah Keterlibatan Kasus Keterangan Tanah di Kedaung Wetan, Waris: Pemkot Ngulur Pencairan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 9 Februari 2021 | 09:57 WIB

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Keluarga waris almarhum Riman Bin Ecang membantah keterlibatan surat keterangan tanah Ecang Bin Kaimin yang berlokasi di Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.

Sebelumnya dikabarkan, waris keluarga Riman Bin Ecang terpaksa hingga kini belum menerima kucuran pembebasan lahan TPA Rawa Kucing senilai Rp4miiar. Pembebasan lahan seluas 387m2 diambil dari APBD Kota Tangeraang Tahun Anggaran (TA) 2021.

Pasalnya telah beredar surat keterangan tanah dengan Nomor 590/029/x/2020 atas nama Samad Bin Kaimin dengan tandatangan Lurah Kedaung Wetan dan Camat Neglasari yang diduga dipalsukan.

Samad (66) warga Rt 03 Rw 06 Kedaung Baru selaku perwakilan keluarga waris dan yang namanya merasa dicatut dalam penerbitan keterangan tanah yang dipalsukan mengaku dirugikan.

Dia menduga, sejak lama Pemkot Tangerang sengaja mengulu-ngulur persoalan pencairan. Karena lahan waris dari orangtuanya hingga kini belum bisa dicairkan. Apalagi semenjak beredar keterangan kasus tandatangan keterangan tanah yang diduga dipalsukan.

Maka itu, dia meminta Pemkot Tangerang terbuka agar persoalan hak lahan yang diklaim kuasa Riman Bin Ecang pembebasannya bisa dicairkan. Kami keluarga sangat mengharapkan agar setelah pencairan bisa dipergunakan untuk kepentingan keluarga.

“Datang ke kelurahan buat ngajukan (keterangan tanah, red) saja belum pernah,” ucap Samad warga Kedaung Baru yang merasa tandatangannya dicatut dalam surat Keterangan Tanah yang diduga dipalsukan oknum, Senin (8/2/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X